Struktur Organisasi
- oleh admingirimulyo
- 04 Maret 2020
- 2713 views
STRUKTUR ORGANISASI
Kapanewon Girimulyo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo nomor 85 tahun 2019.
Girimulyo adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Setelah masa Perang Diponegoro, pada Tahun 1851, Girimulyo merupakan wilayah setingkat Kabupaten yang dikepalai oleh Seorang Tumenggung. Pada 16 Februari 1927, Girimulyo diturunkan statusnya menjadi Kawedanan dengan 3 Kapanewon (Kecamatan) yakni Kapanewon Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh. Pada tahun 1951, seiring dengan penggabungan Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Adikarto, maka status Girimulyo turun lagi menjadi Kecamatan sampai sekarang. Di Kecamatan Girimulyo ini terdapat berbagai budaya yang dapat di temukan. Untuk seni tari, terdapat Jathilan yang biasa di pentaskan oleh beberapa dusun di Girimulyo.
Berdasarkan pada peraturan bupati Kulon Progo nomor 83 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organiasasi, tugas fungsi dan tata kerja dinas pertanaman dan tata ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sarana), Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja dinas kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas fungsi dan tata kerja Kapanewon dan Kalurahan.
Maka semenjak tanggal 2 Januari 2020 yang semula Kecamatan berubah menjadi Kapanewon.