Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK)
- oleh admingirimulyo
- 28 Februari 2019 13:34:47
- 390 views
KARTU TANDA PENDUDUK DAN KK
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP – el )
1. PENERBITAN KTP –el BARU BAGI PENDUDUK WNI, dengan syarat :
· Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
· Surat pengantar RT / RW dan Kepala Desa / Lurah
· Fotocopy :
1.KK
2.Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
3.Kutipan akta kelahiran
2. PENERBITAN KTP – el KARENA HILANG ATAU RUSAK, dengan syarat :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
2. Fotocopy KK
3. PENERBITAN KTP – el KARENA ADA PERUBAHAN DATA, dengan syarat :
1. KK asli
2. KTP lama
3. Dokumen pendukung untuk perubahan data misalnya akta kelahiran,surat nikah
4. PENERBITAN KTP-el KARENA BELUM REKAM DATA E-KTP dengan syarat :
a. Bagi data yang terhapus / dibekukan
· Surat keterangan domisili dari desa
· Pernyataan belum pernah rekam KTP-el dimanapun, bermaterai 6000
· Fotocopy KTP 2 orang saksi
· Foto copy dan KTP asli yang bersangkutan
· Foto copy akta kelahiran
Bagi yang cacat / lansia, bisa ditambahkan dengan foto ukuran post card,
Background menyesuaikan tahun lahir ( Biru genap, Merah ganjil )
b. Bagi Rekam pemula
· Pengantar dari Desa
· KK asli
· Foto copy akta kelahiran
PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )
1. PENERBITAN KK BARU, dengan syarat :
a. Izin tinggal tetap bagi orang asing
b. Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah/ akta perkawinan
c. Surat keterangan pindah/ pindah datang bagi penduduk yang pindah
d. Surat keterangan datang dari luar negeri
e. Formulir permohonan KK dari desa/kelurahan
2. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN, dengan syarat :
a. KK lama
b. Kutipan akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran
c. Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua
d. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
3. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG, dengan syarat :
a. KK lama
b. KK yang akan ditumpangi
c. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
4. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA,dengan syarat :
a. KK lama
b. Surat keterangan kematian
c. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
d. Formulir permohonan dari desa / kelurahan
5. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK, dengan syarat :
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
b. KK yang rusak
c. Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.