IMB HO DAN IUP
- oleh adminwates
- 28 Februari 2019 13:34:47
- 483 views
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
DASAR HUKUM |
SYARAT PERMOHONAN IZIN |
BIAYA |
WAKTU PENYELESAIAN |
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sempadan 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032; 13. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 76 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan; 14. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Dispensasi Mendirikan Bangunan; |
Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan, diisi lengkap dan ditandatangani pemohon di atas meterai serta diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat, dengan dilampiri: 1. Surat keterangan rencana kabupaten atau advice planning. 2. Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat; 3. Foto kopi identitas/KTP pemohon dan/atau pemilik bangunan; 4. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau perjanjian pemanfaatan tanah; 5. Surat persetujuan tetangga; 6. Surat pernyataan ketertiban lingkungan; 7. Foto kopi surat izin perubahan tanah apabila tanah pertanian (dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo); 8. Izin klarifikasi tanah (luas tanah kurang dari 10.000 m2)/izin lokasi (luas tanah sama dengan atau lebih dari 10.000 m2)/izin penetapan lokasi (apabila dana pembangunan berasal dari Pemerintah) bagi yang terkena kewajiban; Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi yang terkena kewajiban; 9. Foto kopi Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan borongan atau proyek; 10. Gambar rencana/arsitektur bangunan; 11. Gambar sistem struktur; 12. Gambar sistem utilitas; 13. Perhitungan struktur untuk bangunan 2 (dua) lantai atau lebih; 14. Hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 3 (tiga) lantai atau lebih yang ditandatangani oleh institusi yang berwenang; 15. Setiap bangunan dengan KDB kurang dari 50% (lima puluh per seratus) harus dilengkapi dengan sumur peresapan sesuai kondisi daerah setempat; 16. Perhitungan utilitas bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum yang bersifat profit; 17. Data penyedia jasa perencanaan (yang menggunakan); dan 18. Dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
|
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. |
Blangko Perijian
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
unduh di bawah ini
- Formulir IMB (form KPT)
- Formulir IMB (form Kecamatan)
- Surat Persetujuan Tetangga
- Surat Pernyataan Ketertiban Lingkungan
- Surat Pernyataan Status Tanah Tidak Sengketa
- Surat Kerelaan Penggunaan Tanah IMB
- Surat Kerelaan Penggunaan Tanah IMB Ahli Waris
- Surat Pernyataan