Ijin Dispensasi Nikah
- oleh admingirimulyo
- 28 Februari 2019 13:34:47
- 431 views
Dispensasi nikah diberikan dengan ketentuan :
1. Waktu pendaftaran pernikahan sampai dengan dilangsungkannya pernikahan
kurang dari 10 hari kerja.
2. Karena alasan penting
3. Ijin Dispensasi nikah ditujukan kepada camat atas nama Bupati, sesuai dengan
PP no 09 tahun 1975
4. Ketentuan UU no. 1 tahun 1974; Usia calon mempelai pria minimal 19 tahun
dan Wanita minimal 16 tahun.
5. Usia yang kurang dari ketentuan tersebut harus mendapat ijin dari orang tuanya, dan dispensasi dari Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk orang tua kedua mempelai.