Pengantar S K C K
- oleh adminwates
- 28 Februari 2019 13:34:47
- 432 views
Pengantar S K C K diberikan kepada penduduk Kulon Progo yang berdomisili di Kecamatan Girimulyo atau tercatat sebagai penduduk di wilayah Kecamatan Girimulyo yang akan mengurus S K C K di Kepolisian Republik Indonesia.
Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Pengantar SKCK adalah :
a. Surat Pengantar Dari Desa Masing-masing Pemohon yang telah disyahkan oleh desa.
b. Pas Foto ukuran 3x4 atau 4x6 seabyak 1 lembar untuk dikecamatan.