Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kapanewon

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo nomor 85 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susann Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kapanewon dan Kelurahan, Kapanewon memiliki tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat kalurahan dan/ atau kelurahan, dan penugasan sebagian urusan keistimewaan di wilayah kapanewon.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, fungsi kapanewon adalah:

  1. penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  6. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di kapanewon;
  8. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kalurahan dan/atau Kelurahan;
  9. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  10. pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan di penyelenggaraan kegiatan Kapanewon;
  11. pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan;
  12. pelaksanaan administrasi Kapanewon;
  13. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kapanewon;
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.