PNS, HATI-HATI DENGAN PERKAWINAN
- oleh admingirimulyo
- 28 Agustus 2020 11:13:24
- 158 views

PNS, HATI-HATI DENGAN PERKAWINAN
Oleh: Daldiri
Sri Sunaryati
7 Agustus 2020 kemarin, Bupati Kulon Progo menerbitkan Surat Edaran Nomor 2322/VIII/2020 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS Kabupaten Kulon Progo. Surat Edaran ini mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan disiplin pegawai.
Tersebut ada lima pokok hal seperti: Pelaporan Perkawinan PNS; PNS Pria yang akan beristri lebih dari seorang; PNS Wanita tidak diijinkan menjadi isteri kedua, ketiga, keempat; Perceraian; dan PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Tampak jelas bahwa segala perkawinan dan perceraian PNS harus sepengetahuan Pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran disiplin PNS dengan ancaman hukuman berat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Data kependudukan kabupaten Kulon Progo pada akhir tahun 2019 menunjukkan penduduk belum kawin mencapai hampir 43 % dari keseluruhan jumlah penduduk, sedang perceraian mencapai lebih daripada 9 %. Hal ini menunjukkan bahwa potensi perkawinan baru dapat mencapai 52 % atau lebih dari separuh penduduk kabupaten ini, yang tentu di dalamnya ada PNS. Barang kali hal inilah yang melandasi suasana kebatinan Bupati untuk menerbitkan Surat Edaran ini, setelah hampir 30 tahun Peraturan Pemerintah diterbitkan.
STATUS PERKAWINAN PENDUDUK |
||||
TAHUN 2019 SEMESTER II |
||||
Status Perkawinan |
L |
P |
L+P |
% |
Jumlah Penduduk |
212.736 |
197.371 |
410.107 |
- |
Belum Kawin |
95.881 |
79.602 |
175.483 |
42,79 |
Kawin |
116.855 |
117.769 |
234.624 |
57,21 |
Cerai Hidup |
2.146 |
3.575 |
5.721 |
1,40 |
Cerai Mati |
6.417 |
25.001 |
31.418 |
7,66 |
Jadi perihal perkawinan dan perceraian bagi PNS adalah hal yang serius, tidak dapat dianggap ringan. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi pokok perhatian:
- “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 1 UU Nomor 1 tahun 1974).
- (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu, dan (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 UU Nomor 1 tahun 1974).
- PNS memerlukan pengaturan khusus dikarenakan PNS adalah di samping sebagai warga negara perseorangan, juga sebagai “bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdimasyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagimasyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga”, dan “...kehidupan PegawaiNegeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi,sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakantugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya” (konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990).
- Di samping itu, tetap diperlukan syarat-syarat umum perkawinan dan perceraian seperti pengantar dari pemerintah kalurahan, KK dan KTP dan surat keterangan identitas lainnya, serta surat keterangan kesehatan.