RUANG LINGKUP KEGIATAN
- oleh admingirimulyo
- 19 April 2022 12:59:09
- 3132 views
Ruang Lingkup Kegiatan
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perencanaan,pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, serta pengelolaan keuanganKapanewon. Sekretariat dibantu oleh 2 sub bagian, yaitu:
- Subag Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaanpersuratan, tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, aset sarana dan prasarana,akomodasi, kehumasan, keprotokolan dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Subag Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan keuangan
Jawatan Praja
Jawatan Praja mempunyai tugas pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum, pemerintahan kalurahan dan/atau kelurahan, dan melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidangpertanahan
Jawatan Keamanan
Jawatan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta penegakan peraturan daerah di tingkat Kapanewon.
Jawatan Kemakmuran
Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati serta melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang tata ruang.
Jawatan Sosial
Jawatan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan.
Jawatan Pelayanan Umum
Jawatan Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.