PPID Girimulyo
- oleh admingirimulyo
- 27 Mei 2022 11:14:55
- 127 views
PENGERTIAN PPID KAPANEWON GIRIMULYO
adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik Kapanewon Girimulyo.
ALAMAT KANTOR PPID KAPANEWON GIRIMULYO
Alamat: Jl. Grigak, Giripurwo, Girimulyo, Kulon Progo, Telp: 0811 2553 345 Email: girimulyo@kulonprogokab.go.id.
JAM PELAYANAN KANTOR PPID KAPANEWON GIRIMULYO
Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 WIB
TUGAS PPID PELAKSANA KAPANEWON GIRIMULYO :
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi diBadan Publik;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA KAPANEWON GIRIMULYO :
- Melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.
- Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.