PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
- oleh admingirimulyo
- 31 Mei 2023
- 1953 views
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kapanewon Kalibawang menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Kapanewon Kalibawang dan yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon +62 811-2553-345 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
- Bersedia untuk direkam percakapannya;
- Datang langsung ke Kantor Kapanewon Girimulyo.
B. Secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Panewu Girimulyo dengan cara:
- Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
- Dikirim melalui e-mail: girimulyo@kulonprogokab.go.id
- atau melalui Pos ke alamat Kantor Kapanewon Girimulyo, Nglengkong, Giripurwo, Girimulyo, Kulon Progo. Kode Pos 55674.
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **