Untuk memperoleh Informasi Publik, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui media yang telah disediakan, yaitu:
- WhatsApp resmi; LINK
- Instagram resmi; LINK
- Formulir Permohonan Informasi yang dapat diunduh pada bagian bawah halaman ini.
Pemohon yang menggunakan formulir diharapkan mengisi data secara lengkap dan benar, kemudian mengirimkan formulir sesuai petunjuk yang tersedia. Setiap permohonan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan layanan informasi publik yang berlaku.