Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Tentang Girimulyo

Admin Web OPD
Halaman Statis
27 April 2023 00:00:00

Image Berita


PROFIL KAPANEWON GIRIMULYO

 

 

Kapanewon Girimulyo adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kabupaten Kulon Progo, yang dipimpin oleh Panewu. Kapanewon dibentuk oleh Kabupaten dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi penyeelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kalurahan. Kapanewon dibentuk dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Penerintah.

 

VISI MISI

Visi :

 ”Terwujudnya Kulon Progo yang Makmur, Mandiri, Religius, Berbudaya yang Berkelanjutan

 

Untuk mewujudkan Kulon Progo yang sejahtera, aman, tenteram, berkarakter, dan berbudaya berdasarkan iman dan taqwa seperti tersebut dalam visi Kulon Progo, maka pembangunan dapat dirumuskan menjadi 4 misi, yaitu :

  1. Mewujudkan masyarakat Kulon Progo makmur, berbudaya, dan religius
  2. Meningkatkan kemandirian dan daya saing daerah serta menciptakan pemerataan ekonomi
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang good goverment, aspiratif, serta mewujudkan masyarakat yang aman, dan demokratis
  4. Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur, lingkungan yang lestari dan tangguh bencana

 

Dari Visi Pembangunan tersebut diatas, khusus yang terkait dengan tugas dan fungsi dari kecamatan adalah pada misi ke-3 (tiga) yaitu:

Mewujudkan tata kelola pemerintah yang good goverment, aspiratif, serta mewujudkan masyarakat yang aman, dan demokratis

 

 

SEJARAH & MONOGRAFI KAPANEWON GIRIMULYO

Sebelum Perang Diponegoro di daerah Negaragung, termasuk di dalamnya wilayah Kulon Progo, belum ada pejabat pemerintahan yang menjabat di daerah sebagai penguasa. Pada waktu itu roda pemerintahan dijalankan oleh pepatih dalem yang berkedudukan di Ngayogyakarta Hadiningrat. Setelah Perang Diponegoro 1825-1830 di wilayah Kulon Progo sekarang yang masuk wilayah Kasultanan terbentuk empat kabupaten yaitu: 1 Masing - masing kabupaten tersebut dipimpin oleh seorang Tumenggung. Menurut buku Prodjo Kejawen pada tahun 1912, Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi satu dan diberi nama Kabupaten Kulon Progo, dengan ibukota di Pengasih. Bupati pertama dijabat oleh Raden Tumenggung Poerbowinoto. Dalam perjalanannya, sejak 16 Februari 1927 Kabupaten Kulon Progo dibagi atas dua kawedanan dengan delapan kapanewon, sedangkan ibukotanya dipindahkan ke Sentolo. Dua kawedanan tersebut adalah Kawedanan Pengasih yang meliputi Kapanewon Lendah, Sentolo, Pengasih dan Kokap/Sermo. Kawedanan Nanggulan meliputi Kapanewon Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh, Pada tahun 1951 Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto digabung menjadi satu menjadi Kabupaten Kulon Progo dan status Kapanewon Girimulyo  berubah menjadi Kecamatan Girimulyo . Berdasarkan Peraturan Bupati No. 85 tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Kapanewon dan Kalurahan, Setelah dilantik tanggal 2 Januari 2020 sebutan Kecamatan berubah menjadi Kapanewon.

Kapanewon Girimulyo  memiliki luas wilayah 5491 ha terdiri dari 4 kalurahan yang terbagi menjadi 57 pedukuhan, 129 rukun warga (RW) dan 348 rukun tetangga (RT). Kapanewon Girimulyo merupakan salah satu dari 12 kapanewon yang wilayahnya mempunyai daerah perbukitan. Di kapanewon Girimulyo terdapat berbagai budaya yang dapat di temukan diantaranya seni tari, jathilan, angguk, tradisi baritan. Wilayah administratib Kapanewon Girimulyo  terdiri dari 4 kalurahan. Luas dataran masing-masing Kalurahan yaitu; Jatimulyo 1629,06 ha, Giripurwo 1467 ha,Pendoworejo  1028,75 ha, Purwosari 1365,75 ha.

Urutan Camat / Panewu yang menjabat di Kapanewon Girimulyo ;

  1. Leksana Winata
  2. Moh. Wakhidi
  3. R. Projo Bujono
  4. Sumono Mangun Harjono, S.H
  5. R. Sugiharto Bc. Hk
  6. Drs. Kuswiyantoro
  7. drs. Krissutanto
  8. Darsono, BA
  9. Iskandar Sumarsono, S.H
  10. Drs. Bambang Pidekso
  11. Drs. Djemakir
  12. Drs. Sumiran
  13. Drs. Widodo
  14. Purwono, S.Sos
  15. Endah Wulandari, S.STP, MM

Batas wilayah Kapanewon Girimulyo :

  1. Barat : Kecamatan kaligesing Purworejo
  2. Utara : Kapanewon Samigaluh dan Kapanewon Kalibawang
  3. Timur : Kapanewon Nanggulan
  4. Selatan : Kapanewon Kapanewon Pengasih dan Kokap

Jarak ke pusat pemerintahan adalah:

  1. Pemerintah Kabupaten sejauh 20 km.
  2. Pemerintah Provinsi sejauh 40 km.
  3. Pemerintah Pusat sejauh 570 km.

Peta Kapanewon Girimulyo

 

 

Dasar Hukum Keberadaan Kapanewon Girimulyo

Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo, secara yuridis didasarkan pada ketentuan :

  1. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  3. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.25 Tahun 2019 ttg Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten Kota dan Kalurahan
  4. Peraturan Bupati No 42 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susuan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon dan Kelurahan

Pembentukan Kapanewon harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif. 

Persyaratan dasar ; jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, jumlah minimal desa/kalurahan yang menjadi cakupan, dan usia minimal Kapanewon. 

Persyaratan teknis ; kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan administratif ; kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kalurahan atau nama lain di kapanewon induk, dan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kalurahan atau nama lain di wilayah Kapanewon yang akan dibentuk

 

TUGAS DAN FUNGSI KAPANEWON

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo nomor 42 tahun 2024 tentang Kedudukan, Susann Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kapanewon dan Kelurahan, Tugas dan Fungsi Kapanewon adalah sebagai berikut:

Tugas

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  2. pelayanan publik;
  3. pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan/atau Kelurahan; dan
  4. penugasan sebagian urusan keistimewaan di wilayah Kapanewon.

Fungsi

  1. penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  6. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kapanewon;
  8. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kalurahan dan/atau Kelurahan;
  9. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  10. pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan di penyelenggaraan kegiatan Kapanewon;
  11. pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan;
  12. pelaksanaan administrasi Kapanewon;
  13. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kapanewon; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Ruang Lingkup Kegiatan

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perencanaan,pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, serta pengelolaan keuanganKapanewon. Sekretariat dibantu oleh 2 sub bagian, yaitu:

Subag Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaanpersuratan, tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, aset sarana dan prasarana,akomodasi, kehumasan, keprotokolan dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Subag Perencanaan dan Keuangan

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan keuangan

Jawatan Praja

Jawatan Praja mempunyai tugas pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum, pemerintahan kalurahan dan/atau kelurahan, dan melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidangpertanahan

Jawatan Keamanan

Jawatan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta penegakan peraturan daerah di tingkat Kapanewon.

Jawatan Kemakmuran

Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati serta melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang tata ruang.

Jawatan Sosial

Jawatan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan.

Jawatan Pelayanan Umum

Jawatan Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.

STRUKTUR ORGANISASI

Source: Kapanewon Girimulyo

WhatsApp Chat